MUARASABAK – Polemik mengenai perubahan ukuran kapal bantuan nelayan dari 10 Gross Tonnage (GT) menjadi 16 GT di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mulai menemui kejelasan. DPRD setempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, 13 April 2026, guna menelusuri penyebab perbedaan tersebut.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanjab Timur itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Hj. Zilawati, S.H., dengan menghadirkan Dinas Perikanan, pihak kontraktor, konsultan perencana, serta perwakilan masyarakat dan media.
Dalam forum tersebut, Direktur PT Cahaya Anggun Segara, Bambang, menjelaskan bahwa perubahan angka GT tidak disebabkan oleh perubahan desain kapal. Ia menyebut, perbedaan tersebut muncul karena metode pengukuran yang digunakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Menurutnya, GT merupakan ukuran volume ruang tertutup kapal, bukan berat. Penambahan sekat dan pintu pada kabin yang awalnya terbuka dilakukan untuk melindungi perangkat navigasi seperti GPS dan radio. Hal ini berdampak pada bertambahnya volume ruang tertutup, sehingga hasil pengukuran menunjukkan angka 16 GT.
“Secara desain tidak ada perubahan. Kapal tetap dibangun sesuai spesifikasi awal,” tegas Bambang.

Ia juga membantah anggapan bahwa kapal tersebut merupakan kapal bekas. Proses pembangunan dilakukan dari awal dan diawasi oleh lembaga terkait seperti Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan syahbandar.
Bahkan, kelompok nelayan penerima bantuan turut meninjau langsung proses pembangunan kapal di galangan Tanjung Pinang sebelum kapal dikirim ke Lambur Luar.
Sementara itu, Direktur PT Sarawani Visindo Teknik, Multi Supriyanto, memastikan bahwa hasil akhir pembangunan kapal telah sesuai dengan perencanaan awal tanpa adanya perubahan spesifikasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Tanjab Timur, M. Guntur, menilai polemik yang terjadi lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman terkait penghitungan GT.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya penelusuran lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. (AT)
