MUARASABAK – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait untuk membahas persoalan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program BPJS Kesehatan.Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Tanjab Timur, Senin 20 April 2024.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Turut hadir perwakilan dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga pihak rumah sakit dan puskesmas.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti dampak penonaktifan peserta PBI yang dinilai dapat menghambat masyarakat kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang selama ini bergantung pada bantuan iuran pemerintah untuk mendapatkan jaminan kesehatan.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., menegaskan pentingnya langkah cepat dan koordinasi lintas sektor guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Permasalahan utama yang kita temukan saat ini adalah proses pendataan yang belum maksimal. Masih terdapat perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga berdampak pada status kepesertaan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, sinkronisasi data menjadi langkah penting agar program PBI BPJS benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.
DPRD juga meminta instansi terkait untuk segera mempercepat proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Pelibatan berbagai pihak, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dinilai perlu dilakukan agar data yang dihimpun sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Selain pembenahan data, DPRD menekankan pentingnya peningkatan koordinasi antar instansi guna memperkuat pelaksanaan program perlindungan sosial, khususnya di sektor kesehatan.
Melalui forum tersebut, DPRD berharap persoalan administratif tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Pemerintah daerah juga diminta lebih responsif dalam menangani persoalan yang menyangkut hak dasar masyarakat.
“Kami berharap pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan seluruh pihak mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegas Hj. Zilawati.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan kepesertaan PBI BPJS di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sehingga warga yang berhak tetap dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal. (AT)
