Gerak Cepat Satreskrim Polres Tanjab Timur, 1×24 Pelaku Perampokan Lansia di Dermaga Singkep Berhasil di Ringkus

TANJAB TIMUR – Berkat kejelian dan gerak cepat anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur dalam mengungkap kasus perampokan yang dialami oleh seorang lansia di warung miliknya yang berlokasi di sekitar Dermaga Kampung Singkep, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur akhirnya membuahkan hasil.

Dimana, dalam aksinya, pelaku sempat menganiaya korban atas nama Jap Ai Hawa (80) yang saat itu hanya seorang diri di warung tempat ia berjualan dan juga tempat tinggalnya, yang membuat korban mengalami luka cukup serius pada bagian wajah dan tangan akibat dipukul oleh pelaku menggunakan tongkat bambu milik korban, serta harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, selain itu pelaku juga membawa lari uang tunai milik korban yang berada di laci warung korban sekitar Rp 1,6 juta.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur yang telah mengantongi identitas pelaku akhirnya berhasil meringkusnya di Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekani Daulay, dalam keterangannya menyampaikan, dari hasil identifikasi serta olah TKP dan juga keterangan korban maupun saksi, ciri-ciri pelaku serta indentitasnya bisa diketahui dari proses penyelidikan yang telah dilakukan.

“Bermodal informasi yang kita dapat, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diketahui jika pelaku sudah melarikan diri ke Kecamatan Nipah Panjang dan hendak menuju lokasi lainnya,” ucapnya.

Tidak ingin buruannya kabur terlalu jauh, pada hari Minggu 22 Maret 2026 sekira pukul 13.30 Wib, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek Nipah Panjang.

“Anggota kami dibantu oleh anggota Polsek Nipah Panjang kemudian langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Pelabuhan Ancol Nipah Panjang. Dimana, pada saat itu pelaku ingin kabur ke wilayah lain melalui jalur perairan,” ujar AKP Ahmad Soekani Daulay.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menjelaskan, setelah diamankan dan dilakukan interogasi, diketahui jika pelaku bernama Ambo Sulo (34).

Dirinya mengakui telah melakukan perampok dan melakukan penganiayaan terhadap korbannya Jap Ai Hawa (80) yang berlokasi di warung disekitar Dermaga Kampung Singkep pada hari Sabtu 21 Maret 2026 pagi.

“Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut digunakannya untuk kebutuhan pribadi. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjab Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, untuk mempersiapkan, mempermudah, atau menguasai barang curian sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Bapak Kapolres AKBP Ade Candra menegaskan komitmen Polri, dalam hal ini Polres Tanjab Timur yang akan selalu memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Timur, dari gangguan Kamtibmas,” tandasnya. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *