LKPJ Bupati 2025 Dibahas, DPRD Tanjab Timur Sampaikan Sejumlah Rekomendasi Strategis Dalam Rapat Paripurna

MUARASABAK – DPRD Kabupaten Tanjab Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan komisi DPRD dan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanjab Timur Tahun Anggaran 2025, Selasa 28 April 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., didampingi Wakil Ketua I Hasniba, A.Md., dan Wakil Ketua II Hj. Siti Aminah, S.E.

Selain itu, turut hadir Wakil Bupati Tanjab Timur, Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si, anggota DPRD setempat serta para kepala OPD dan unsur Forkopimda lingkup Pemkab Tanjab Timur.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Komisi I, Komisi II, dan Komisi III menyampaikan laporan hasil pembahasan serta rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan, pengkajian, dan pendalaman yang telah dilakukan masing-masing komisi bersama mitra kerja terkait.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Hj. Zilawati, S.H., mengutarakan bahwasannya LKPJ memiliki peran strategis sebagai instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Dirinya mengatakan, melalui mekanisme LKPJ, capaian program, kendala yang dihadapi, serta berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pembangunan dapat dicermati dan dievaluasi untuk menjadi bahan perbaikan pada tahun-tahun mendatang.

“LKPJ memiliki peran yang sangat strategis dalam proses pembangunan, yakni untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan pelaksanaan program-program pembangunan,” ucapnya.

Hj. Zilawati, S.H., juga menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan hasil pembahasan bersama seluruh komisi, mitra kerja, serta masukan dari berbagai pihak yang kemudian dirumuskan menjadi catatan strategis bagi pemerintah daerah.

“Laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjab Timur Tahun 2025 pada intinya berisi beberapa catatan strategis berupa apresiasi dan rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2025,” jelasnya.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tanjab Timur.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. (AT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *