MUARASABAK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), karena di Minggu ke Tiga bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah ini, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah bisa dicairkan.
Muhammad Awaluddin, selaku Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tanjabtim menjelaskan bahwa, pencairan THR bagi ASN dilingkup Pemkab Tanjabtim mengacu kepada PP No 9 Tahun 2026. Dimana saat ini sudah bisa dicairkan, Sedangkan untuk P3K Paruh Waktu tidak dapat direalisasikan, karena kondisi keuangan daerah dan hal ini berdasarkan PP tidak mewajibkan Pemda untuk mencairkan THR P3K Paruh Waktu.

Menanggapi hal ini juga, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Jambi yang mencairkan atau memberikan THR kepada P3K paruh waktu di Pemkab Tanjabtim dengan kisaran 1 juta rupiah untuk satu orang.
“Itu bagian dari kebijakan Pemprov, karena jumlahnya tidak mengacu kepada PP No 9 Tahun 2026. Menurut saya itu murni kebijakan Pemerintah Provinsi,” jelas Muhammad Awaluddin kepada media ini, Kamis (12/3) siang.
Kemudian ia menegaskan, kalau saat ini Pemkab Tanjabtim sedang memproses pembayaran TPP bulan Januari dan Februari. “Insya Allah sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah bisa di realisasikan, mohon do’anya agar semuanya bisa berjalan dengan baik,” tegasnya. (AT)
