MUARASABAK – Kisruh Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Sulpani yang merupakan anggota DPRD dari Partai PAN priode tahun (2024-2029) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) prov Jambi memasuki babak baru.
Menurut kuasa hukum Sulpani pada saat proses gugatan di PN Tanjab Timur, H. Ajis Mesah. SH kasasi memang ditolak, tapi dalam amar putusan kasasi ada menyebutkan bahwa mahkamah partai dianggap belum pernah memproses sengketa Sulpani dengan Partai. “Karena dianggap belum ada putusan mahkamah partai, maka kasasi menguatkan keputusan PN,” ujarnya Kamis 11 September 2025.
Hal ini dapat diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 609 K/Pdt.Sus-Parpol/2025 yang menolak kasasi yang diajukan oleh penggugat atas nama Sulpani.
Dikutip dalam putusan disebutkan bahwa menurut undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang perobahan undang undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui mahkamah partai politik.
Kemudian disebutkan juga dalam putusan tersebut, bahwa, terhadap perkara ini, perselisihan tersebut belum diselesaikan oleh mahkamah partai politik sehingga PN tidak berwenang untuk mengadilinya.
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secara internal oleh mahkamah partai politik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 33 undang undang nomor 2 tahun 2011 tentang perobahan atas undang undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, maka majlis akan mempertimbangkan alasan alasan kasasi dari pemohon kasasi.
“Jadi berdasarkan pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan Ahmad Sabri wakil bendahara menyerahkan berkas PAW Sulapani ke DPRD Tanjabtim pada 10/9/2025 kami belum mengetahui dasarnya apa, karena kami selaku kuasa hukum Sulpani pada saat gugatan di PN setelah membaca putusan kasasi tersebut, saudara Sulpani masih bisa mengajukan kembali penyelesaian/gugatan masalah ini ke Mahkamah Partai Politik,” jelasnya.
“Jadi sebelum ada penyelesaian di mahkamah partai politik, berdasarkan amar putusan kasasi persoalan ini tetap mengambang dan Sulpani harus secepatnya mengambil langkah hukum sebelum SK PAW keluar,” sambung Ajis.
Ia juga menegaskan, kalau Sulpani yang merupakan suara terbanyak dari partai berlambang mata hari (4933 suara) mengungguli suara dari seluruh dapil yang ikut kontestasi Caleg, saat ini terancam diberhentikan.
“Di langkah hukum terakhirnya, ia mengajukan kasasi meskipun ditolak Dangan alasan karena permasalahan ini belum diselesaikan oleh mahkamah partai politik. Namun Peraih suara terbanyak ini, ia menginginkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan,” Pungkasnya. (AT)
